Polri Ungkap 3 Model Scamming di Myanmar, Banyak WNI Jadi Korban
Jakarta: Polri mengungkap tiga model penipuan daring atau online scamming di Myanmar. Dalam penipuan itu, banyak warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan pertama penipuan online atau online scam. Dalam model ini terdapat dua cara untuk mengelabui korban, salah satunya love scam.
“Love scam ini modusnya adalah dengan mengajak kencan yang bersangkutan, melakukan pendekatan yang sifatnya intim, kemudian berakhir dengan mengajak kencan, dan pada saat kencan divideokan dalam kondisi yang tidak berbusana,” kata Ricky kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.
Kemudian, pelaku memeras korban. Dengan ancaman bila tidak memberikan uang video dalam kondisi tidak berbusana akan disebarluaskan ke sosial media.
Model yang kedua, lanjut Ricky, menawarkan investasi. Tawaran investasi ini berujung kepada terjeblosnya beberapa orang untuk masuk di dalam industri online scamming.
“Kemudian ditawarkan top-up, kemudian dikembalikan lagi beberapa persen di antaranya, diminta top-up lagi dan hasil informasi pendalaman kemarin, angka terbesar yang berhasil diraup dari korban adalah sekitar Rp120 miliar selama satu bulan, beberapa kali transaksi,” ungkap Ricky.
Selain itu, ada pula beberapa korban dengan tingkat kerugian Rp4 miliar, Rp2,5 miliar, dan lainbya. Ricky mengatakan industri scam ini secara ekonomi cukup merugikan masyarakat. Maka itu, ia bersyukur kurang lebih 7.000 warga Indonesia korban TPPO telah dipulangkan ke Tanah Air.
“Asumsi yang kita bangun adalah, kalau 7.000 ini menyasar dua orang WNI per pelaku, berarti paling tidak ada sekitar 14 ribu korban dari aktivitas scammer ini yang tersebar di seluruh Tanah Air,” ungkap Ricky.
Ricky menyebut ribuan korban tidak semua melaporkan kegiatannya selama di Myanmar berikut kerugian yang dialami. Sebab, ada indikasi rasa malu dan harga diri yang terekspose.
“Sehingga mereka tidak melaporkan, tapi di bawah permukaan gunung es kami menduga bahwa tingkat kerusakan ekonomi yang terjadi dari industri ini cukup masif di Tanah Air,” ujar dia.
Baca Juga:
Tersangka Fake BTS Komunikasi Lewat Grup Telegram |
Sebelumnya, sebanyak 699 korban TPPO dipulangkan ke Tanah Air dari Myanmar periode Februari-Maret 2025. Mereka berasal dari Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lainnya.
Dengan rincian pada 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang, 28 Februari 84 orang, pada 18 Maret 400 orang, dan 19 Maret sebanyak 169 orang.
Dari 699 orang, 116 di antaranya telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Maka, hasil asesmen, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, penyidik mengelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama berinisial BR, yang dipulangkan tahap satu pada 21 Februari 2025; EL alias AW yang dipulangkan tahap kedua pada 28 Februari 2025. Lalu, RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025.
Kemudian, tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan penyidik, telah diterbitkan tiga laporan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, seorang berinisial HR, 27 yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, ditetapkan tersangka TPPO.
HR ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sedangkan, ratusan korban lainnya ditempatkan di tempat assessment Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) dan di Asrama Haji, Pondok Gede.